span 1 span 2 span 3
Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan

PT Asuransi Umum BCA (BCAinsurance) memahami dan meyakini bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (penerapan Good Corporate Governance - penerapan GCG) merupakan suatu keharusan dan kunci utama untuk keberhasilan dan keberlanjutan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan memaksimalkan nilai perusahaan.

Penerapan GCG di BCAinsurance ditujukan antara lain untuk :

Mendukung Visi dan Misi BCAinsurance.

 

Memberikan manfaat dan nilai tambah bagi tertanggung, pemegang saham, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders).

Mempertahankan dan meningkatkan daya saing yang kompetitif.

Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Prinsip-prinsip GCG)
 

Dalam upaya untuk menjaga keberhasilan dan keberlanjutan usaha perusahaan agar terus tumbuh dan berkembang dengan baik adalah dengan meningkatkan kualitas penerapan prinsip-prinsip GCG.

Prinsip-prinsip GCG meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi serta Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness). Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG di BCAinsurance tercermin dalam beberapa hal berikut.

 

TRANSPARANSI

  • Menerbitkan Laporan Tahunan Perusahaan.

AKUNTABILITAS

  • Menyelenggarakan RUPS untuk mengesahkan Laporan Tahunan dan RKAP.
  • Penetapan struktur organisasi yang menggambarkan tugas dan tanggung jawab dengan jelas.
  • Direksi mengelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Dewan Komisaris mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai pelaksanaan kepengurusan Direksi.

RESPONSIBILITAS

  • Melakukan transaksi dan pembukuan sesuai standar yang berlaku.
  • Melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
  • Seluruh Komisaris, Direksi dan Pekerja menjunjung penerapan etika berusaha dan tata perilaku sesuai kode etik yang ditetapkan.

INDEPENDENSI

  • Keputusan Komisaris, Direksi dan Pekerja bebas dari benturan kepentingan.
  • Organ Perusahaan menjalankan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban masing-masing tanpa saling mencampuri.

KESETARAAN DAN KEWAJARAN (FAIRNESS)

  • Pemegang saham berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS sesuai peraturan yang berlaku.
  • Perusahaan memperlakukan stakeholders secara adil dalam memenuhi hak-haknya.